Tersangka kasus tindak pidana judi online Ratna alias Ningsih alias RM (26), warga Kota Tangerang

  • 2 tahun yang lalu
Tersangka kasus tindak pidana judi online Ratna alias Ningsih alias RM (26), warga Kota Tangerang.
.
Ratna menjalankan bisnis haramnya itu sejak tahun 2021 di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
.
Dia menjalankan 50 situs judi online dari server di Kamboja bersama 10 orang rekannya. Modus usahanya adalah jasa periklanan.
.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, mengatakan Ratna adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja. Dia tak menyebut sejak tahun berapa Ratna berada di Kamboja.
.
Ratna merasa sangat menyesal telah menjadi bagian dari sebuah sindikat perusahaan judi online meski omzet yang diraihnya bisa mencapai Rp 3,9 miliar per hari.

"Setelah mendengar ancaman yang akan saya hadapi, saya syok dan tubuh saya terasa lemas. Tidak menyangka ancaman pidana itu 10 tahun," kata Ratna, Jumat (26/8).

#JudiOnline #TersangkaJudiOnline #BosJudiOnline #Slot #Perjudian #Judi #KasusJudiOnline