Eks Putri Persahabatan Indonesia 2002 Layangkan Somasi Kepada Sejumlah WNA

  • 2 tahun yang lalu

DENPASAR, KOMPAS TV - Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002, Fannie Lauren, yang merupakan direktur perusahaan PT Indo Bhali Makmurjaya, didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang, melayangkan somasi kepada sejumlah warga negara asing, yang diduga telah melakukan penggelapan hasil over sewa kerjasama PT Iindo Bhali Makmurjaya Mansions, secara sepihak.

Kejadian ini bermula dari kerjasama yang dilakukan oleh PT Iindo Bhali Makmurjaya dengan sejumlah WNA terkait pembangunan hotel di daerah Pererenan, Badung, Bali, pada tahun 2016. Perjanjian pun telah dituangkan ke dalam akta yang dibuat oleh notaris. Namun dalam perjalanannya, isi dalam akta notaris tersebut diabaikan oleh pihak WNA, dengan membuat sebuah dokumen sepihak atau wanprestasi, untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren. Hal ini dirasa telah merugikan pihak PT Iindo Bhali Makmurjaya .

Sementara itu, Mantan Puteri Persahabatan Indonesia 2002 ini telah mempercayakan kepada kuasa hukumnya untuk menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya. Fannie Lauren berharap, sebagai warga negara Indonesia, ia bisa mendapatkan keadilan dan haknya terpenuhi.

Sebelumnya kerjasama yang dilakukan oleh PT Iindo Bhali Makmurjaya bersama sejumlah WNA tersebut adalah pembangunan property The Double View Mansions Bali, dengan luas 30 are, dan memiliki 40 unit kamar.











##fannielauren #somasi #kasushukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320093/eks-putri-persahabatan-indonesia-2002-layangkan-somasi-kepada-sejumlah-wna

Dianjurkan