Dituduh Mencuri Kartu SIM Ponsel, Korban Dianiaya hingga Tewas

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV, LAMPUNG Buntut temuan jasad seorang pria atas nama Yudi Ardian di aliran Sungai Way Seputih, Lampung Tengah berujung dengan ditangkapnya lima warga Lampung Selatan sebagai pelaku.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan para pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Banten dan Jawa Barat yang diketahui masing-masing berinisial TR, MH, AP, ME, dan TN.

Baca Juga Polisi Ungkap Kasus Temuan Jasad Tanpa Busana di https://www.kompas.tv/article/241659/polisi-ungkap-kasus-temuan-jasad-tanpa-busana

"Korban mendapat intimidasi dan tetap tidak mengakui. Korban karena merasa tertekan berusaha untuk lari. Saat korban berlari, para pelaku meneriaki maling-maling dan korban didapatilah dan dipukuli," ujar Doffie.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan hingga membawa jasad korban untuk dibuang ke sungai.

Kronologi penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini berawal saat kartu SIM ponsel milik pelaku berinisial TR hilang.

Lalu, dari situlah pelaku TR menuduh korban Yudi Ardian yang telah mengambil kartu SIM ponsel tersebut hingga menjadi otak pembunuhan dengan mengajak empat orang rekan pelaku lainnya.

Baca Juga Mayat Pria Ditemukan di Atas Motor, Diduga Terperosok ke Rawa di https://www.kompas.tv/article/272534/mayat-pria-ditemukan-di-atas-motor-diduga-terperosok-ke-rawa

Kini, kelima pelaku mesti mendekam di balik jeruji penjara dengan dijerat Pasal 340, Pasal 338 Junto 170 Ayat 3 UU Hukum Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup.

#penganiayaan #kekerasan #penangkapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314633/dituduh-mencuri-kartu-sim-ponsel-korban-dianiaya-hingga-tewas