Kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemprov DKI Kaji Turunkan UMP!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA TIMUR, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

PTUN memutuskan, anies harus mencabut aturan kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen atau lebih dari Rp 4,6 juta per bulan.

Baca Juga Miris! Bocah 6 Tahun di Ponorogo Terbakar Akibat Tersulut Jajanan Berasap di https://www.kompas.tv/article/308925/miris-bocah-6-tahun-di-ponorogo-terbakar-akibat-tersulut-jajanan-berasap

Dan mewajibkan, Gubernur DKI menerbitkan keputusan UMP menjadi Rp 4,5 juta.

Asosiasi Pengusaha Indonesia, APINDO DKI Jakarta langsung menyambut baik putusan tersebut.

Namun masih menunggu Pemprov DKI merespon keputusan PTUN untuk memastikan ketentuan pengupahan.

Merespon putusan PTUN, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, masih akan mengkaji kembali hasil putusan tersebut, sebelum memutuskan untuk banding ataupun menerima putusan PTUN.

Sebelumnya, pada Januari lalu, APINDO menggugat Pemprov DKI yang merevisi UMP DKI Jakarta naik menjadi 5,1 persen.

APDINDO geram dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN, lantaran merasa tidak dilibatkan dalam penetapan peraturan kenaikan UMP lebih tinggi dari ketetapan sebelumnya, dimana UMP DKI hanya naik 0,85 persen yang diumumkan November tahun 2021.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308929/kalah-di-pengadilan-tata-usaha-negara-pemprov-dki-kaji-turunkan-ump

Dianjurkan