Uji Materi UU Soal Syarat Ambang Batas Capres Ditolak MK, DPD : Secara Tidak Langsung Akui Oligarki

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menolak uji materi Undang-Undang Pemilu terkait dengan syarat ambang batas capres atau presidential treshold, yang diajukan
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Partai Bulan Bintang.

Baca Juga BREAKING NEWS! MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Tiga Gugatan UU Pemilu di https://www.kompas.tv/article/306666/breaking-news-mk-gelar-sidang-pembacaan-putusan-tiga-gugatan-uu-pemilu

Meski demikian gugatan terus mengalir termasuk yang diajukan partai politik jelang pemilu 2024.

Menanggapi ditolaknya gugatan yang diajukan, La Nyalla menyatakan pasal 222 Undang-Undang No 17 Tahun 2017 penyumbang ketidakadilan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306898/uji-materi-uu-soal-syarat-ambang-batas-capres-ditolak-mk-dpd-secara-tidak-langsung-akui-oligarki

Dianjurkan