Napi Pengendali 92 Kg Sabu di Lampung Divonis Bebas
  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV, LAMPUNG Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar persidangan atas terdakwa M. Sulton.

Persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (21/6/2022) sore kemarin ini merupakan tindak lanjut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram oleh terdakwa M. Sulton yang juga merupakan narapidana di Lapas Surabaya.

M. Sulton sendiri diketahui terlibat atas kepemilikan 92 kilogram sabu bersama dengan dua rekan lainnya yang lebih dulu dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga Sedang Konsumsi Sabu, Jambret Ditembak Polisi di https://www.kompas.tv/article/300808/sedang-konsumsi-sabu-jambret-ditembak-polisi

Dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar, terdakwa M. Sulton dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.

Majelis hakim menimbang, kasus yang menjerat terdakwa M. Sulton tidak cukup bukti, baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, hakim meminta agar membebaskan M. Sulton dari dakwaan jaksa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Baca Juga Hati-Hati! Kucing Ras Jadi Sasaran Tindak Pencurian di https://www.kompas.tv/article/301554/hati-hati-kucing-ras-jadi-sasaran-tindak-pencurian

Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyebut akan langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan memvonis bebas terdakwa kasus 92 kilogram sabu.

"Kita langsung kasasi, ya," ujar Rosman kepada awak media.

#vonisbebassulton #terdakwasabubebas #persidangan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302029/napi-pengendali-92-kg-sabu-di-lampung-divonis-bebas
Dianjurkan