5 Fakta DPR Ajukan Usul Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
  • 2 tahun yang lalu
5 Fakta DPR Ajukan Usul Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut rumah tangga pasangan suami istri di Indonesia juga terdampak sistem kapitalisme sehingga mereka tidak punya waktu untuk mengurus anak bersama.

Willy menyebut atas dasar itulah, DPR akan segera merampungkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hari cuti lebih bagi suami dan istri saat dan pascamelahirkan.

Berikut 5 fakta DPR usul suami bisa dapat cuti 40 hari saat istri melahirkan.


#DPR #RUUKIA

Link Terkait
https://www.suara.com/news/2022/06/21/170815/5-fakta-dpr-usul-suami-bisa-dapat-cuti-40-hari-saat-istri-melahirkan


Creative/Video Editor: Leny/Praba Mustika
====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan