Polisi Mulai Berlakukan Tilang Pakai Kamera HP
  • 2 tahun yang lalu
SALATIGA, KOMPAS.TV - Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar secara serentak mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 juni 2022, menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Sementara untuk penegakan hukum dilaksanakan melalui teguran simpatik dan menggunakan tilang elektronik, electronic traffic law enforcement atau ETLE.

Tak cuma ETLE Statis, ada pula ETLE Mobile. Dimana dengan berbekal kamera handphone (HP), petugas bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan. Seperti yang dilakukan oleh petugas dari Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah. Dengan mengendarai motor, petugas berkeliling dan memfoto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho menjelaskan, handphone yang dipakai para petugas merupakan handphone khusus yang terhubung dengan database bagian urusan tilang, kemudian akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisis kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya sistem penilangan tersebut dapat meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, karena petugas tidak menegur namun hanya memfoto warga yang melanggar lalu lintas.

"Patroli tersebut dibekali surat perintah langsung dari Polda. Kami tunjuk beberapa anggota yang memang disiapkan untuk mengcapture pelanggaran selama pelasanaan patroli," ujar AKP Betty Nugroho.

Sasaran penilangan hanya kepada para pelanggar yang kasat mata, yakni tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt, tidak memakai helm, berbonceng tiga, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol dan berkendara melawan arus.

#operasipatuhcandi #polressalatiga #etle



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/300866/polisi-mulai-berlakukan-tilang-pakai-kamera-hp
Dianjurkan