Terobos Jalur Transjakarta, Mobil Pejabat Plat RFY Ditilang Polisi

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberi sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang viral akibat menerobos jalur transjakarta di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga Update Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 16 Juni 2022: 1.173 Positif, Ini Sebarannya di https://www.kompas.tv/article/299811/update-kasus-baru-covid-19-di-indonesia-16-juni-2022-1-173-positif-ini-sebarannya

Pemilik kendaraan terkana sanksi tilang, meski pengendara beralasan masuk jalur busway karena mengantar orang sakit.

Polisi juga menyita pelat nomor dan STNK kendaraan milik instansi pemerintah sehingga pemilik kendaraan harus menggunakan pelat asli mobil.

Baca Juga Berstatus sebagai Saksi, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Tim Penyidik Polresta Serang Kota di https://www.kompas.tv/article/299818/berstatus-sebagai-saksi-nikita-mirzani-penuhi-panggilan-tim-penyidik-polresta-serang-kota

_____

Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299833/terobos-jalur-transjakarta-mobil-pejabat-plat-rfy-ditilang-polisi

Dianjurkan