Produk Investasi Harus Mendapat Izin OJK Atau Bappebti
  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Agar terhindar terjerumus investasi bodong atau ilegal, masyarakat wajib mengetahui produk investasi itu berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebab, dua lembaga tersebut yang memiliki kewenangan memberikan perizinan.

Hal tersebut menyikapi saat ini kebanyakan investasi di Indonesia menawarkan fixed income dan dengan menggunakan skema multi level marketing (MLM), Keduanya bergabung menawarkan produk investasi, padahal produk investasi harus mendapat izin dari OJK atau Bappebti.

Diungkapkan, mulai Desember 2021 hingga pertengahan April lalu, PT RFB Cabang Semarang volume transaksinya mengalami kenaikan hingga 13 persen. Setelah itu, sempat terkena pembekuan oleh Bappebti karena persoalan administrasi. Namun, setelah kembali dibuka, kepercayaan masyarakat bertambah, sehingga jumlah nasabah terus bertambah.

Ke depan pihaknya optimis nasabah terus bertambah, setelah dilakukan perbaikan administrasi sesuai aturan pemerintah serta in house training kepada jajarannya. Pihaknya juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi berjangka yang legal dan aman.

#ojk #bappebti #investasi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291976/produk-investasi-harus-mendapat-izin-ojk-atau-bappebti
Dianjurkan