ASN Salah Gunakan Jabatan untuk Tawarkan Proyek Fiktif ke Pengusaha Hingga Praktik Pencucian Uang
  • 2 tahun yang lalu
BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi karena menawarkan proyek fiktif dengan meminta bayaran ratusan juta rupiah.

Tersangka berinisial DS tidak berkutik saat digelandang polisi ke halaman Mapolres Subang, Jawa Barat.

Pria berusia 54 tahun tersebut adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

DS ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek fiktif.

Baca Juga Batal, Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43 Miliar Akan Dihentikan! di https://www.kompas.tv/article/289769/batal-proyek-pengadaan-gorden-rumah-dinas-dpr-rp-43-miliar-akan-dihentikan

Pelaku menawarkan dua proyek pembangunan konstruksi fiktif di Karawang dan Cijambe, Subang kepada salah seorang pengusaha.

Untuk mendapatkan proyek fiktif itu, korban harus memberikan uang senilai ratusan juta rupiah.

Selain tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pelaku juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang senilai 25 milyar rupiah.

Baca Juga KPK Yakin Boyamin Saiman akan Kooperatif sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara di https://www.kompas.tv/article/289225/kpk-yakin-boyamin-saiman-akan-kooperatif-sebagai-saksi-kasus-pencucian-uang-bupati-banjarnegara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289823/asn-salah-gunakan-jabatan-untuk-tawarkan-proyek-fiktif-ke-pengusaha-hingga-praktik-pencucian-uang
Dianjurkan