Buntut Kecelakaan Mobil vs KRL, Penutupan Palang Kereta hingga PT KAI akan Tuntut Pengendara Mobil
  • 2 tahun yang lalu
DEPOK, KOMPAS.TV - Kecelakaan yang terjadi antara mobil dan KRL commuter line di perlintasan kereta Citayam - Depok pada Rabu 20 April 2022 berbuntut panjang.

PT Kereta Api Indonesia menyatakan bahwa bakal mengambil langkah hukum terhadap pengemudi mobil.

Menurut PT KAI kecelakaan terjadi akibat kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Imbas dari kecelakaan, sejumlah perjalanan KRL tertahan karena harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses memindahkan mobil.

Dalam Program Kompas Petang, VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan kecelakaan juga menimbulkan kerusakan pada sejumlah gerbong KRL.

Oleh karena itu, PT KAI akan menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil.

Untuk mencegah kecelakaan serupa, perlintasan kereta di Rawa Geni Citayam Depok Jawa Barat akhirnya ditutup secara permanen oleh PT KAI.

Sejumlah warga mengaku kecewa penutupan perlintasan ini, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Pada Hari Rabu 20 April 2022, sebuah mobil dan kereta KRL commuter line terlibat kecelakaan. Mobil terseret sejauh 15 meter di perlintasan potong Rawa Geni, Citayam, Depok, Jawa Barat.

Sang pengemudi selamat dan hanya mengalami luka ringan akibat pecahan kaca.

Petugas sempat kesulitan mengevakuasi kendaraan karena kondisi mobil terjepit. Proses evakuasi mobil ini membutuhkan waktu tiga jam.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282313/buntut-kecelakaan-mobil-vs-krl-penutupan-palang-kereta-hingga-pt-kai-akan-tuntut-pengendara-mobil
Dianjurkan