Ganjar : Pembayaran THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan kepada para pengusaha di Jawa Tengah agar pembayaran tunjangan hari raya atau THR pekerja tidak boleh dicicil.

Ganjar mengaku, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR. Jajarannya Disnakertrans Jateng juga sudah bertemu dengan sejumlah asosiasi pengusaha, agar tidak mencicil THR para karyawannya. Perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya secara tunai kepada karyawannya.

Sebab, THR sudah menjadi hak karyawan yang nantinya akan dibelanjakan untuk kebutuhan di hari raya. Hal ini juga nantinya yang akan mengangkat perekonomian, karena konsumsi masyarakat akan meningkat di sekitar Hari Raya Idul Fitri.

"Kita sudah bicara ke kementerian pusat, bahwa memang itu (THR) memang tidak boleh dicicil kan, kita melaksanakan lah. Disnaker kita, Disperindag kita sudah bertemu dengan Apindo, dengan Kadin begitu, agar tidak mencicil THR," ujar Ganjar.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, menegaskan, perusahaan yang ada di Jateng untuk memberikan THR penuh dan tidak boleh dicicil, karena merupakan hak pekerja. Sebab, pandemi sudah mulai mereda sehingga perekonomian juga sudah menggeliat.

Pihaknya membuka posko aduan THR bagi para karyawan maupun konsultasi perusahaan sejak tanggal 13 April 2022 hingga 13 Mei 2022. Jumlah posko ini di Jateng mencapai 42 yang tersebar di seluruh Jateng.

Hingga tanggal 18 April 2022 petang, sudah ada 22 aduan dari para pekerja. Pihaknya akan melakukan mediasi hingga tanggal 25 April dan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerja, maka tangal 26 April pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Sedangkan tahun lalu ada 140 aduan, dan 93 diantaranya dilakukan notariksa.

#thr #lebaran #ganjarpranowo





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281683/ganjar-pembayaran-thr-pekerja-tidak-boleh-dicicil

Dianjurkan