Ketentuan Mudik 2022 : Sanksi Tilang Ditiadakan Hingga Anak-anak Dibebaskan Tes Antigen & PCR!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Punomo Yogo, mengatakan bahwa tidak ada sanksi tilang terhadap pelanggaran ganjil-genap pada saat pelaksanakan one way.

Apabila ada pelanggaran ganjil-genap atau tanggal tidak sesuai dengan pelat nomor akan dikeluarkan dari pintu tol terdekat.

Selain itu, aturan sebelum melakukan mudik juga sudah ditetapkan pemerintah melalui satgas penangan covid-19.

Syarat mudik untuk moda transportasi darat, laut dan udara, adalah penumpang sudah di-vaksinasi booster.

Baca Juga Kapan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik 2022? Menhub Beri Sinyal Seperti Ini di https://www.kompas.tv/article/280495/kapan-jadwal-ganjil-genap-di-jalan-tol-saat-mudik-2022-menhub-beri-sinyal-seperti-ini

Jika belum, wajib menunjukkan hasi tes negatif antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat bagi warga yang sudah vaksin dosis ke-2.

Sementara warga yang baru divaksinasi dosis pertama, wajib negatif hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Namun aturan berbeda bagi penumpang kondisi kesehatan khusus dan anak.

- Penumpang kesehatan khusus perlu melampirkan surat keterangan dokter umum dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Anak di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tetapi wajib didampingi pendamping perjalanan, yang memenuhi syarat sudah divaksin booster.

- Anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tetapi wajib menunjukkan bukti vaksin kedua.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, mudik bisa dilakukan dengan kondisi sehat, agar perjalanan lebih tenang.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281347/ketentuan-mudik-2022-sanksi-tilang-ditiadakan-hingga-anak-anak-dibebaskan-tes-antigen-pcr

Dianjurkan