Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

  • 2 tahun yang lalu
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ini dilakukan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Pengesahan ini menerima respons baik dari masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Pengesahan ini juga menghasilkan sejumlah fakta yang perlu diketahui. Berikut 5 fakta mengenai pengesahan RUU TPKS oleh DPR:
 
Creative/Video Editor: Leni/Heriyanto

Dianjurkan