Kejari Karangasem Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker

  • 2 tahun yang lalu
KARANGASEM, KOMPAS TV - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Kejaksaan Negeri Karangasem kembali menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan masker tahun 2020 lalu.

Keduanya yakni I Kadek Sugiantara sebagai direktur Addicted dan Ni Nyoman Yesi Anggani, direktur Duta Panda Konvensi, yang merupakan rekanan pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyedik menemukan dua lebih alat bukti dari keterangan saksi-saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

Sementara itu kuasa hukum ke dua tersangka membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus korupsi masker. Pihaknya akan mempelajari berkas keduanya.

Dengan tambahan 2 tersangka ini, total kejaksaan telah menetapkan 9 tersangka kasus pengadaan masker senilai 2,9 milliar pada tahun 2020 lalu, untuk sekitar 512.797 pieces masker jenis scuba.











#kejarikarangasem #dinsoskarangasem #korupsimasker



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279216/kejari-karangasem-tetapkan-2-tersangka-korupsi-pengadaan-masker

Dianjurkan