Mengaku Sebagai Pemilik Villa, 6 WNA Terancam Dideportasi

  • 2 tahun yang lalu
BADUNG, KOMPAS TV - Keenam WNA tersebut yakni berinisial DD,44 tahun, EE 31 tahun, EE 35 tahun, AE 5 tahun, dan DM 10 tahun asal Republik Moldova serta AD 24 tahun dari Rusia.

Keenam WNA tersebut dilaporkan pemilik villa dan masyarakat setempat, karena telah meresahkan di sekitar Mengwi, Badung. WNA tersebut menerobos masuk ke dalam villa milik warga, dan mengaku sebagai pemilik dari villa tersebut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2022. WNA tersebut mencoba masuk dengan merusak pintu villa. Pihaknya telah bekerjasama dengan petugas terkait untuk penangkapan dan juga menghubungi perwakilan Republik Moldova di Tokyo untuk tindakkan lebih lanjut. Diduga WNA tersebut kehabisan bekal dan melakukan tindakan .

Kelima WN Moldova tersebut adalah pemegang izin tinggal kunjungan, dan satu orang WN Rusia sebagai pemegang izin tinggal terbatas investor. Saat ini keenam WNA tersebut terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia. Kini mereka sedang menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi (rudenim) Denpasar .







#kemenkumhambali #rudenimdenpasar #wnadeportasi





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278785/mengaku-sebagai-pemilik-villa-6-wna-terancam-dideportasi

Dianjurkan