Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia

  • 2 tahun yang lalu
Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia


Aset kripto resmi akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Mei 2022 mendatang. Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.

Selain itu, para penambang kripto nantinya juga akan dikenai pajak. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022, yang diundangkan pada 30 Maret 2022. Selengkapnya dalam video ini.

Link Terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2022/04/06/140549/mulai-berlaku-1-mei-2022-ini-aturan-lengkap-pajak-aset-kripto-di-indonesia?page=1

#Kripto #PajakKripto

Pengisi Suara/Video Editor: Ema/Eko Hendra
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan