Profil, Tugas, dan Wewenang Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis (10/3).

Bambang Susantono akan menjabat Kepala Otorita IKN selama lima tahun.

Tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN tertera dalam UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga Presiden Jokowi akan Berkemah di Penajam Paser Utara Pertengahan Maret, Lokasi IKN Nusantara di https://www.kompas.tv/article/269184/presiden-jokowi-akan-berkemah-di-penajam-paser-utara-pertengahan-maret-lokasi-ikn-nusantara

Dalam Pasal 11, tugas kepala otorita IKN bakal diatur dalam Peraturan Presiden.

Namun dalam UU tersebut tertulis bahwa tugas Kepala Otorita IKN berkaitan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara, wewenang Kepala Otorita IKN tertulis berkaitan dengan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Budi Susantono sendiri merupakan tokoh non-parpol yang dijanjikan Presiden Jokowi menjabat sebagai Kepala Otorita IKN.

Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan di kabinet Indonesia Bersatu II, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bambang Susantono merupakan lulusan jurusan teknik sipil di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia kemudian mengambil gelar Master of City and Regional Planning di University of California Berkeley, Amerika Serikat.

Bambang juga mengambil Master of Civil Engineering Transportation di kampus yang sama.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269271/profil-tugas-dan-wewenang-kepala-otorita-ikn-bambang-susantono
Dianjurkan