Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasus Penabrak Sejoli di Nagreg
  • 2 tahun yang lalu
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus tabrak lari menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (8/3/2022). Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap kolonel Inf Priyanto. 



Sidang menghadirkan Priyanto secara langsung dan dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur. Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi terdakwa perkara tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasus Penabrak Sejoli di Nagreg