Terjerat Narkoba, Artis RA Diciduk Polisi

  • 2 tahun yang lalu
BADUNG, KOMPAS TV - Pesinetron Randa Septian ditangkap polisi bersama seorang rekannya, Jumat (7/1/2022) di sebuah hotel di kawasan Kuta. Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya kecurigaan terhadap tersangka, yang selanjutnya ditindaklanjuti petugas dengan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada dua tersangka yakni Randa Septian dan Arthur Augoes Aruan. Pada keduanya ditemukan narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok serta hand phone.
Kepada polisi, Randa mengaku baru sekali menggunakan barang haram ini.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal 800 juta rupiah.





#polresbadung #randaseptian #artisnarkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257859/terjerat-narkoba-artis-ra-diciduk-polisi

Dianjurkan