Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor

  • 2 tahun yang lalu
MERAUKE, KOMPAS.TV - Bertempat di ruang Humas Polres Merauke Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, kembali merilis kasus penangkapan enam orang pelaku pencurian berkelompok dengan inisial para pelaku AN, AN, R, PL, MD. Pelaku kasus pencurian dan satu orang inisal D sebagai penadah barang hasil curian.

Dari hasil identifikasi para pelaku mengakui aksi kejahatan yang dilakukan ini sudah sejak tahun 2019 hingga 2022 dan hasil curian dipasarkan di wilayah Kota Merauke dan Kabupaten Boven Digoel.

Dari kejahatan ini terungkap di tahun 2019 terdapat 219 kasus hampir 50% telah diakui para pelaku di tahun 2020 terdapat 70 kasus yang telah diakui di tahun 2020 terdapat 60 kasus dan tahun 2022 ada 18 kasus yang terkuak.

Dari hasil identifikasi ke enam pemuda ini mengakui aksi kejahatan yang dilakukan ini sudah sejak tahun 2019 hingga 2022 dengan saling berbagi peran.

Dari ke tujuh orang pelaku Polisi menyita 40 unit kendaraan roda dua berbagai jenis 6 unit telepon genggam serta beberapa unit laptop.

Terhadap para pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan terhadap penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dan hingga saat ini Polisi masih memburu lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO termasuk otak dari kejahatan ini.

Video Editor : Muh.Taksaka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256107/polisi-ungkap-sindikat-pencurian-motor