Hati Hati, Banyak Pinjol Ilegal Mirip Institusi Lain!

  • 2 tahun yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, sering kali mereka menyamar menyerupai institusi lain.

Padahal, OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional jasa keuangan, bahkan yang resmi sekalipun.

Simak informasi lengkapnya dalam video berikut.
#ojk #pinjol #p2p