Kata Kapolri Proses Hukum Untuk Penendang Sesajen di Semeru, Bisa Terus atau Restorative Justice

  • 2 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus penendangan dan pembuangan sesajen di gunung Semeru, Lumajan.

Kapolri mengatakan penyidik polri akan memproses pelaku secara adil

Namun menurut Kapolri, kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut, tapi tidak tertutup kemungkinan adanya restorative justice terhadap pelaku.

"Kita masih lihat, apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses lanjut, ataukah ini masuk posisi kasus yang bisa di-restorative Justice," kata Kapolri saat mengecek pintu masuk wistawan di Pelabuhan Benoa, Bali pada Sabtu (15/1/022).

Baca Juga Bupati Lumajang Tanggapi Penangkapan Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru di https://www.kompas.tv/article/251891/bupati-lumajang-tanggapi-penangkapan-pelaku-penendang-sesajen-di-gunung-semeru

Pelaku berinisial HF telah ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (13/1/2022) malam.

Pelaku juga telah memohon maaf atas perbuatannya.

Aksinya viral beredar di media sosial membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Video berdurasi 30 detik tersebut mengundang respons banyak pihak, mulai dari ulama, pejabat, hingga netizen.

Video Editor: Faqih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252179/kata-kapolri-proses-hukum-untuk-penendang-sesajen-di-semeru-bisa-terus-atau-restorative-justice

Dianjurkan