Masalah Tanah di Pengadilan Keluarga Mangku Warka Dikucilkan

  • 2 tahun yang lalu
Keluarga Mangku I Ketut Warka yang tinggal di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang di-kanorayang atau dikucilkan oleh desa adat.

Pengucilan itu dirasakan sejak tahun 2019 usai mereka memenangkan perkara tanah seluas 21 are di desa mereka. Putra Mangku Warka, Wayan Gede Kartika menyatakan Kanorayang berawal ketika mereka menggugat keluarga I Sabit yang menempati tanah mereka seluas 21 are pada 2017.

“Dalam perkara itu, masalah pribadi kami dengan I Sabit. Dari tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi, sampai Mahkamah Agung kami menang,” ujarnya, Selasa (11/1).

Ketika akan mengeksekusi lahan sengketa, dari desa adat masuk. Pihak adat mengklaim di dalam lahan sengketa 21 are, yakni 8 are merupakan tanah pekarangan desa. Giliran desa adat yang menggugat keluarga Mangku Warka.

Dianjurkan