Mulai Sekarang Pejabat Wajib Karantina di Wisma Atlet atau Hotel, Bukan di Rumah Pribadi

  • 2 tahun yang lalu
Mulai Sekarang Pejabat Wajib Karantina di Wisma Atlet atau Hotel, Bukan di Rumah Pribadi


Pemerintah resmi menghapus dispensasi karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon satu ke atas. Semua harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.

Pegawai pemerintah yang baru pulang dari luar negeri dapat menjalani karantina terpusat yang dibiayai pemerintah seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Selengkapnya dalam video ini.

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2022/01/06/122918/mulai-sekarang-pejabat-wajib-karantina-di-wisma-atlet-atau-hotel-bukan-di-rumah-pribadi

#wismaatlet #Karantina #Pejabat

VO/Video Editor: Nadya /Rahadyan Adi
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan