Kebijakan Pemkot Semarang Terkait Libur Nataru

  • 2 years ago
Menjelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan instruksi Walikota Semarang, hal ini dilakukan untuk mengurangai mobilitas masyarakat dan mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19

Pemerintah Kota Semarang melalui instruksi Walikota Semarang nomor sembilan tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran covid-19 saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Semarang, memuat kebijakan dengan menutup sejumlah taman dan alun-alun yang biasanya digunakan atau berkumpul masyarakat saat pergantian tahun baru, diantaranya alun-alun Simpang Lima, Taman Indonesia Kaya, Taman Kasmaran dan lainnya, penutupan tersebut dimulai tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022

Sementara untuk perayaan Natal, Walikota Semarang mengijinkan umat Kristiani melakukan ibadah di Gereja dengan protokol kesehatan serta jamaah yang hadir 75 persen dari kapasitas normal

Walikota Semarang Hendrar Prihadi juga mengatakan untuk peraturan lainnya saat nataru seperti pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 22.00 wib dengan kapasitas 75%, kegiatan seni budaya dan olahraga dengan kapasitas 50%, untuk rumah makan, restoran, kafe dengan kapasitas 75%, sementara untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75%

Hendi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak berpergian ke luar kota ataupun pulang kampung jika tidak ada keperluan mendesak

Recommended