Tahun Baru, Kendaraan Dinas Pemkot Solo Dikandangkan

  • 2 tahun yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, melarang penggunaan kendaraan dinas saat libur Tahun Baru.

Kendaraan yang biasa digunakan untuk operasional pegawai Pemerintah Kota Solo dikumpulkan di salah satu area di gedung Balaikota Solo. Hal ini dilakukan, agar tidak ada pegawai yang menggunakan kendaraan mobil atau sepeda motor dinas saat libur Tahun Baru. Seluruh kendaraan dinas pegawai didata sebelum memasuki libur Tahun Baru.

"Jangan mudik, jangan ke luar kota, jangan bepergian ke tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan kerja selama Tahun Baru," ujar Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo.

Kendaraan operasional ini rencananya bisa digunakan lagi pada tanggal 3 Januari 2022. Langkah Pemerintah Kota Solo ini bertujuan agar para ASN tertib dan taat aturan. Namun yang terpenting, yakni mendata aset daerah yang dipakai untuk operasional.

#gibranrakabumingraka #walikotasolo #kendaraandinas



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247065/tahun-baru-kendaraan-dinas-pemkot-solo-dikandangkan

Dianjurkan