Pengusaha di DKI Jakarta Tak Naikkan UMP 2022, Sanksi Menanti

  • 2 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi mengeluarkan aturan upah minimum provinsi (UMP). UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1%. Keputusan yang diambil sebagai respon atas aksi unjuk rasa buruh tersebut melampaui PP 36/2021 yang menetapkan UMP 2022 naik 1,09% dari UMP 2021. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1517/2021 tentang UMP provinsi DKI Jakarta tahun 2022.



Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan Diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan pengupahan per Januari 2022 terancam mendapatkan sanksi.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Pengusaha di DKI Jakarta Tak Naikkan UMP 2022, Sanksi Menanti