Soal Keramaian saat Natal dan Tahun Baru, Anies Terbitkan Aturan Baru!
- 2 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terutama setelah masuknya virus baru Omicron ke Indonesia.
#natal #pembatasan #libur
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terutama setelah masuknya virus baru Omicron ke Indonesia.
#natal #pembatasan #libur