Kecanduan Judi Online, Seorang Pria Nekat Gelapkan Dana Rp 300 Juta Milik Perusahaan

  • 2 tahun yang lalu
AP warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap dirumahnya usai dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja atas kasus penggelapan uang perusahaan. Di hadapan polisi AP mengakui jika uang yang ia gelapkan dengan total hingga 300 juta rupiah untuk dihabiskan bermain judi online.



Polisi menyebut, modus yang dilakukan tersangka dengan membuat nota laporan penjualan fiktif lalu tidak menyetorkan uang ke perusahaan dan melakukan mark up penjualan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria Nekat Gelapkan Dana Rp 300 Juta Milik Perusahaan