Kakak beradik Gugat Ayah Kandung Rp 6,7 Milyar

  • 2 tahun yang lalu
KABUPATEN SEMARANG, KOMPAS.TV - Dian Ayu dan Dion Bagas, kakak beradik warga Kota Salatiga ini menggugat ayah kandungnya sendiri. Gugatan dilayangkan karena mereka merasa ditelantarkan oleh sang ayah. Karena merasa ditelantarkan dan tidak mendapat biaya pendidikan, keduanya menggugat sang ayah sebesar 6,7 miliar rupiah.

Gugatan bermula saat ayah dan ibunya bercerai tahun 2013. Setelah bercerai, sang ayah menikah lagi dan tidak mau membiayai kebutuhan Dian Ayu dan Dion Bagas. Akibatnya kakak beradik ini sekolahnya terputus hanya sampai SMA dan SMP. Setelah dewasa, keduanya berusaha meminta hak mereka sebagai anak, namun justru hal itu memicu pertengkaran.

"Dia (Ayah) sama anak terlalu tega, dulu waktu pinjam mobilnya saja sampai dilaporin. Saya sempat bolos sekolah 2 hari waktu SMA." ujar Dian Ayu, penggugat.

"Ini masih menghendaki untuk bisa bersekolah itu harapannya. Waktu yang sudah hilang karena merasa ditelantarkan ini, bisa diselesaikan untuk menatap masa depan klien kami" ujar Sofyan, kuasa hukum penggugat.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Salatiga sudah dua kali menggelar sidang kasus gugatan ini dan saat ini masih dalam proses mediasi.

"Ada gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Salatiga, perkara tersebut dalam proses persidangan, namanya mediasi" ujar Yefri Bimusu, jubir PN Salatiga.

selain menggugat ayah kandung, mereka juga menggugat ibu tiri yang diduga ikut andil menelantarkan dan tidak membiayai pendidikan mereka.

#pengadilannegerisalatiga #gugatan #ditelantarkan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244013/kakak-beradik-gugat-ayah-kandung-rp-6-7-milyar

Dianjurkan