Miris, Data KPAI Tunjukan 88 Persen Kasus Kekerasan Seksual Dilakukan oleh Guru

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan ibarat fenomena gunung es yang masih saja terus terkuak.

Seperti beberapa lingkungan Pendidikan belakangan ini dari pendidikan formal hingga pendidikan diniyah atau pondok pesantren.

Baca Juga Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Kemenag Didorong Terbitkan Aturan Khusus di https://www.kompas.tv/article/241017/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-kemenag-didorong-terbitkan-aturan-khusus

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mendorong khususnya Kemenag membuat semacam peraturan atau sistem tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Satriwan juga menyebut, Kemendikbud maupun Kemenag untuk melakukan tes secara berkala kepada guru agar memastikan tenanga pendidik aman bagi anak-anak.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, di tahun 2018 data kekerasa seksual di pendidikan terjadi sebanyak 122 korban yang adalah laki-laki, 32 perempuan.

Kasus disumbangkan paling tinggi oleh guru olahraga di Kabupaten Tangerang sebanyak 41 korban, dan wali kelas di SD swasta Surabaya sebanyak 65 korban.

Tahun 2019 KPAI menerima laporan korban kekerasan seksual sebanyak 123 anak. 71 perempuan, 52 laki-laki.

Ditahun 2020-2021 memang catatan kekerasan seksual berkurang karena adanya sistem belajar online. Namun bukan berarti mengurangi jumlah kasus.

Retno menunjukan, total kekarasan seksual sebanyak 88% dilakukan oleh guru, 22% kepala sekolah.

Dimana 40% adalah guru olahraga, guru agama 13,3%, selebihnya guru mata pelajaran lain dan wali kelas.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241035/miris-data-kpai-tunjukan-88-persen-kasus-kekerasan-seksual-dilakukan-oleh-guru

Dianjurkan