Wali Kota Pekalongan Larang Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Meski PPKM level 3 sudah dibatalkan namun, Pemkot Pekalongan tetap akan melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian saat perayaan Natal dan tahun baru 2022.



Guna melaksanakan hal itu, Pemkot Pekalongan menggelar Rakor Tramtibum Linmas yang diikuti oleh perwakilan dari TNI, Polri dan dinas dinas terkait.



Selain melarang kegiatan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, rencananya juga akan dilakukan penyekatan penyekatan guna mencegah mobilisasi warga.



Dengan pelarangan kegiatan di perayaan Nataru ini diharapkan penyebaran Covid-19 varian baru bisa dicegah di Kota Pekalongan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240122/wali-kota-pekalongan-larang-keramaian-saat-natal-dan-tahun-baru

Dianjurkan