Satpol PP Semarang Bongkar Portal Tak Berizin di Wanamukti

  • 2 years ago
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar portal tembok seluas 6 meter yang berada di perumahan Wanamukti RT 5 RW 5 Kelurahan Sanbiroto, Kecamatan Tembalang, pada Kamis (2/12/2021).

Pembongkaran portal itu dilakukan lantaran adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Semarang. Dari pantauan KUASAKATACOM di lapangan, sesaat sebelum pembongkaran, terjadi adu mulut antara warga yang menolak pembongkaran dengan pihak Satpol PP. Meski begitu, Satpol PP tetap membongkar portal yang terbuat dari cor coran dan bambu itu.

Selain itu, lahan kosong tersebut dijadikan kandang ayam.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melalui Kepala Seksi Pembinaan Penyidik PNS Satpol PP Kota Semarang, Stefanus pembongkaran itu berdasarkan Perda no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang portal di jalan umum jika tak memiliki izin.

Lurah Sambiroto, Sri Mis Astuti menyebut tanah itu merupakan fasilitas umum. Sudah selayaknya dipakai untuk kepentingan umum.

Sedangkan salah seorang perwakilan warga, Imam Budi mengatakan pihaknya mengakui jika kalah dalam proses pengadilan di PN Semarang. Meski begitu, kata dia, pihaknya saat ini sedang mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Recommended