Terbukti Aniaya Warga, 6 Anggota TNI AL Divonis dan Dipecat
  • 2 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS TV

Sejak Senin Pagi bertempat di Pengadilan Militer II-09 Bandung diagendakan pembacaan vonis terhadap 6 oknum anggota TNI Angkatan Laut yang menganiaya 1 orang warga asal Purwakarta hingga tewas beberapa waktu yang lalu.

Hakim pengadilan memutuskan hukuman penjara yang berbeda-beda kepada 6 orang oknum TNI AL tersebut setelah hakim membacakan putusan dan sidang berakhir pihak keluarga histeris dan kecewa atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa.

Orang tua korban menyampaikan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan .

Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung menjelaskan vonis masing-masing terdakwa hukuman penjara untuk terdakwa satu 12 tahun, terdakwa dua 13 tahun, terdakwa tiga 11 tahun terdakwa empat 9 tahun terdakwa lima 9 tahun dan terdakwa enam 9 tahun penjara keenam terdakwa pun dipecat dari keanggotaan TNI.

Masih belum diketahui apakah ke 6 terdakwa akan melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat selanjutnya.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234886/terbukti-aniaya-warga-6-anggota-tni-al-divonis-dan-dipecat
Dianjurkan