Aturan Gelar Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Pengunjung Wajib 75%

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Masuk dalam daftar daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan berskala besar level satu, penyelenggaraan konser musik mulai diizinkan di DKI Jakarta.

Penyelenggara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75%.

Alunan lagu "Semakin" dari D'Masiv membuka konser mini di Event Nusantara House di kawasan SCBD, Jakarta. Antusiasme warga masyarakat Jakarta yang rindu menyaksikan acara musik secara langsung terlihat cukup tinggi.

Meski demikian, penyelenggara hanya membatasi pengunjung seribu orang dari total kapasitas 3.000 orang. Selain itu, protokol kesehatan ketat juga harus diikuti pengunjung, mulai dari pindai aplikasi PeduliLindungi, hingga tetap menggunakan masker di dalam ruangan, apabila tidak makan atau minum.

Pihak penyelenggara mengaku harus bekerja lebih ekstra dengan terus memantau penerapan protokol kesehatan covid-19.

Baca Juga Konser Musik Mulai Diperbolehkan di Jakarta, Pengunjung Diminta Tak Abai Prokes di https://www.kompas.tv/article/231598/konser-musik-mulai-diperbolehkan-di-jakarta-pengunjung-diminta-tak-abai-prokes

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang ikut menghadiri acara konser ini menyatakan Pemprov DKI Jakarta mengijinkan penyelenggaraan konser musik dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Riza meminta warga untuk tak abai protokol kesehatan, walaupun tengah mencari hiburan.

Selain D'Masiv, konser mini ini juga menghadirkan Maliq and The Essential, serta event TikTok House pertama dan terbesar di Indonesia untuk mewadahi para konten kreator di media sosial tersebut.

Selain konser musik di PPKM level satu ini, Pemprov DKI Jakarta juga mengijinkan tempat karaoke beroperasi dengan kapasitas 75%.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231792/aturan-gelar-konser-musik-di-jakarta-kapasitas-pengunjung-wajib-75

Dianjurkan