Siap-Siap, Pajak Karyawan yang Dapat Fasilitas Kantor

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pada 7 Oktober 2021, DPR dan pemerintah sepakat menyetujui RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan menjadi undang-undang.

Salah satu yang diatur adalah pajak penghasilan atau PPh, di mana pemerintah bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan, seperti mobil, rumah, hingga ponsel.

Sudah seharusnya aturan ini mengatur secara detail pajak fasilitas, termasuk di antaranya syarat, nilai, hingga pengawasannya.

Bagaimana penerapan dari PPh secara progresif ini akan berlaku? Benarkah imbalan non uang atau fasilitas seperti ponsel, laptop, hingga motor atau mobil akan dikenakan PPh? Dan seberapa signifikan pengenaan pajak ini bagi penerimaan negara?

Baca Juga Ini Modus 2 Pejabat DJP yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pajak di https://www.kompas.tv/article/231099/ini-modus-2-pejabat-djp-yang-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-suap-pajak

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231180/siap-siap-pajak-karyawan-yang-dapat-fasilitas-kantor

Dianjurkan