Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur Sampai Januari 2022

  • 2 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada Januari 2022 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.

Link Terkait:
https://www.suara.com/otomotif/2021/11/08/195126/sanksi-untuk-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-diterapkan-januari-2022

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).


#UjiEmisi #Kendaraan #PemprovDKI

===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:  https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan