Terbitkan Fatwa Haram, MUI Sulsel Sebut ada Eksploitasi di Balik Pengemis
  • 2 tahun yang lalu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalan. Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr. Yusri Muhammad Arsyad, Lc. MA menyampaikan bahwa dasar dari pemutusan fatwa haram tersebut adalah adanya eksploitasi di balik pengemis untuk mengambil keuntungan.



Fatwa ini juga diputuskan demi keamanan, kehormatan orang miskin, dan mencegah berkembang luasnya masalah eksploitasi pengemis ini. Selain pengemis yang dieksploitasi, fatwa ini juga mengharamkan pengemis yang pada dasarnya mampu bekerja secara fisik, tetapi lebih memilih untuk meminta-minta.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Terbitkan Fatwa Haram, MUI Sulsel Sebut ada Eksploitasi di Balik Pengemis