Syarat Penerbangan Baru, Pelaku Penerbangan Harus Karantina 5 Hari
- 2 tahun yang lalu
Pemerintah menetapkan syarat baru penerbangan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Seluruh pelaku penerbangan dari luar negeri wajib melakukan tes PCR dan dikarantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani tes PCR, sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan di Bandara Soekarno-Hatta.
Tim Liputan Inews
Untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani tes PCR, sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan di Bandara Soekarno-Hatta.
Tim Liputan Inews