Kemendagri Gelar Simulasi Pencoblosan Surat Suara Pilpres 2019
  • 2 years ago
Pemilu 2019 tinggal 24 hari lagi. Bagi pemilih, bersiap-siap untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.

Bagaimana tata cara memilih? Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mencoblos surat suara, seperti disampaikan dalam acara simulasi pencoblosan surat suara Pemilu serentak 2019 di Lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Buat kalian yang baru pertama memilih di Pemilu 2019, penting diperhatikan.

Datang ke TPS, tunjukkan KTP dan surat C6 atau Surat A5
Mencoblos kertas suara di bilik suara

dan ada Lima jenis surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih lho
Di Pemilu 2019, ada 5 jenis surat suara yang disediakan untuk pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukurannya 22cm x 31cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas HVS 80 gram. Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, ataupun nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

===================================================
Baca selengkapnya di sini:
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube

===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes

===================================================