Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Emas Murni Batangan Senilai Rp 6 Miliar
  • 3 tahun yang lalu
JATIM, KOMPAS.TV - Polda Jatim menangkap dua orang pelaku penggelapan emas murni batangan seberat 7 kilogram atau senilai Rp 6 miliar.

Dua pelaku penggelapan emas murni batangan seberat 7 kilogram dibekuk anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim keduanya berinisial DJ dan SB.

Baca Juga Razia Tambang Emas Ilegal di Kawasan Waduk Riam Kanan, Polhut Kalsel Beri Peringatan ke Empat Pelaku di https://www.kompas.tv/article/218430/razia-tambang-emas-ilegal-di-kawasan-waduk-riam-kanan-polhut-kalsel-beri-peringatan-ke-empat-pelaku

Polisi menyebut pelaku salah satu karyawan perusahaan pemurnian emas tidak melakukan pengantaran emas yang telah dimurnikan ke salah satu toko emas di kawasan Pasar Atum Surabaya.

Pelaku membawanya kabur ke seorang penadah berinisial SB di kawasan Waru Sidoarjo.

Emas yang dibawa kabur yakni seberat 7 kilogram atau senilai Rp 6 miliar lebih.

Emas murni hasil penggelapan ini dijual dengan cara dipotong-potong menjadi berukuran kecil menggunakan mesin potong gerinda.

Penadah kemudian menjual ke sebuah pasar di kawasan Wadung Asri Sidoarjo.

Kini polisi masih mengembangkan jaringan pelaku penadah lainnya yang ikut serta dalam penggelapan ini.

Barang bukti yang disita yakni sejumlah emas murni batangan dan gelang emas serta mesin pemotong.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219845/polisi-bekuk-pelaku-penggelapan-emas-murni-batangan-senilai-rp-6-miliar
Dianjurkan