Belum Cukup Bukti, Kalapas Kelas I Tangerang Tak Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Lapas
  • 3 tahun yang lalu
TANGERANG, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus terbakarnya lembaga pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka adalah narapidana berinisial JMN dan dua pegawai lembaga pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, PBB dan RS.

JMN ditetapkan sebagai tersangka karena memasang kabel-kabel listrik yang bukan keahliannya.

Baca Juga 16 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penganiayaan Napi di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan di https://www.kompas.tv/article/214307/16-saksi-diperiksa-dalam-kasus-penganiayaan-napi-di-lapas-kelas-i-tanjung-gusta-medan

Kemudian tersangka PBB yang menyuruh JMN untuk memasang instalasi listrik.

Sementara itu, RS adalah atasan dari PBB yang mengetahui pemasangan instalansi listrik tersebut.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut belum ada cukup bukti untuk menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sebagai tersangka.

Hingga saat ini, total enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik sudah memeriksa 58 saksi untuk dua berkas yang berbeda.

Baca Juga KPK Eksekusi Pidana Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin di https://www.kompas.tv/article/216719/kpk-eksekusi-pidana-mantan-kabiro-umum-kemensos-ke-lapas-sukamiskin


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216967/belum-cukup-bukti-kalapas-kelas-i-tangerang-tak-bisa-ditetapkan-jadi-tersangka-kebakaran-lapas
Dianjurkan