Sidang Putusan, Eks Suami Nindy Ayunda Divonis Dua Bulan Penjara Atas Kasus KDRT
  • 3 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman dua bulan penjara untuk mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono atas kasus KDRT. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Askara bersalah.

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan sengaja yang dialami Anindya (Nindy)," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/9/2021).

link terkait :
https://www.suara.com/entertainment/2021/09/21/173538/kasus-kdrt-askara-mantan-suami-nindy-ayunda-divonis-2-bulan-penjara

#nindyayunda #AskaraParasadyHarsono

=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan