Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang
  • 3 tahun yang lalu
Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2021/09/20/145401/breaking-news-kebakaran-tewaskan-puluhan-napi-3-petugas-lapas-tangerang-jadi-tersangka

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan