Apa Dampak Jika Wacana Pajak Pendidikan Terwujud?

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mengajukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%.

Meski sudah dipastikan tidak akan diberlakukan tahun ini, namun wacana itu menuai polemik dan sorotan dari berbagai pihak.

Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai PPN atas jasa pendidikan sebesar 7% pada Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.

Namun Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan menarik PPN untuk pendidikan dan sebagainya dalam tahun ini.

Baca Juga Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan di https://www.kompas.tv/article/183139/polemik-pajak-pendidikan-dan-sembako-cuit-ditjen-pajak-tetap-mengedepankan-asas-keadilan

Saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Meningkatkan infrastruktur pendidikan hingga memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik di masa pandemi covid-19.

Yustinus menambahkan, fasilitas pendidikan sekolah negeri tidak akan dikenakan pajak.

PPN juga akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210751/apa-dampak-jika-wacana-pajak-pendidikan-terwujud

Dianjurkan