Pelaku Aksi Teror Lempar Batu DIbekuk Polisi

  • 3 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - NH umur 43 tahun warga Kaliwungu, Kendal, diamankan Unit Jatanras Polda Jateng di jalan raya mangkang, Semarang pada saat akan melakukan aksi pelemparan truk bermuatan barang. Pelaku yang sedang berada di pinggir jalan tersebut, diamankan berikut sepeda motor serta batu yang hendak digunakan untuk melakukan aksi pelemparan.



Teror pelemparan truk ekspedisi barang yang terjadi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang serta Kota Semarang tersebut, diakui oleh direktorat kriminal umum Polda Jateng dilakukan pelaku sejak akhir tahun 2019 hingga agustus tahun 2021. Pelaku yang mendapat imbalan satu juta rupiah setiap bulannya, melakukan aksi pelemparan terhadap mobil yang membawa muatan di jalan tol maupun jalan raya pantura Semarang.



Aksi teror pelaku yang tergolong meresahkan tersebut, diduga hendak mencoba untuk menakuti sopir angkutan barang yang melintas di jalur pantura maupun jalur tol. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dianjurkan