Aturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai 30 Agustus 2021
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021) mendatang. Kebijakan sekolah tatap muka ini diberlakukan seiring dengan turunnya status PPKM di wilayah Jabodetabek ke Level 3.

Pelaksanaan sekolah tatap muka ini akan berlaku di wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu seperti apa aturan sekolah tatap muka terbatas tersebut. Informasi selengkapnya dalam video di atas.

Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2021/08/25/212834/aturan-sekolah-tatap-muka-di-dki-jakarta-ppkm-level-3-kapasitas-50-persen?page=all&_gl=1*9lnrr6*_ga*YW1wLVprWE1nTEdVYUlINTRjbmoxVlNESUcwNnVFcXJXbGQtMTNJLUo2elhrbGU1YTZqbFd3eFhaN0dUUlpNS0NqWEs.

#SekolahTatapMuka #Pandemi #PPKM

Video Editor: Andika Bagus
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan