Satu Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan TKA Ditangkap Polisi

  • 3 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan tenaga kerja asing bernama Doni Warga Desa Cabbenge, Kecamatan Panjalesang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara Gorontalo.

Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Desa Bahomotofe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 16 Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Syang Kalibato Menjelaskan, pelaku ditangkap karena telah menganiaya seorang tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang, Gorontalo Utara bulan Mei 2020 lalu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah sementara pelaku langsung melarikan diri hingga dan buron selama satu tahun.

sebelumnya tindakan penganiayaan ini terjadi pada bulan Mei 2020 lalu, saat itu ratusan karyawan lokal di pltu tanjung karang melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut gaji yang belum dibayar oleh perusahaan tersebut.

Dalam unjuk rasa ini massa memaksa masuk di asrama milik tenaga kerja asing asal China yang berada di kawasan PLTU hingga akhirnya salah satu tka menjadi korban penganiayaan.



#Penganiayaan #Tka #Gorontalo Utara

Dianjurkan